Ambil Shabu Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara

4 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Dia hanya bisa pasrah dituntut 6 tahun dan 10 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (8/10). Khoerudin diciduk oleh petugas Polresta Denpasar di toilet sebuh mini market, setelah mengambil shabu yang disembunyikan untuk diedarkan.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, yang dalam bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar, subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU.

Dijelaskan dalam sidang, Kisah Khoerudin dimulai pada 8 Juni 2024, ketika dia sedang membuka akun Instagram dan tiba-tiba menerima pesan dari akun misterius bernama ‘wahanarekreasireal’ yang menawarkan pekerjaan. Dalam percakapan yang tampaknya biasa ini, Khoerudin ditawari sebuah pekerjaan, bahkan diminta untuk mengirimkan nomor WhatsApp (WA) untuk berkomunikasi lebih lanjut.

Dalam obrolan melalui WA, Khoerudin ditawari pekerjaan untuk menempelkan shabu dengan upah Rp 50.000 dan sebuah telepon seluler. Tanpa pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan, Khoerudin tentu saja mengindahkan tawaran tersebut. Lalu keesokan harinya, Khoerudin diberikan alamat dan sebauh peta untuk mengambil shabu oleh seseorang yang dikenal dengan nama ‘Mas’.

“Setelah mengambil satu plastik klip berisi kristal bening shabu yang terlilit lakban merah, Khoerudin lalu menempelkan shabu tersebut di Jalan Imam bonjol, sekitar 2 km dari lokasi pengambilan,” beber JPU.

Pada 10 Juni 2024, Khoerudin kembali berkomunikasi dengan ‘Mas’ melalui WA untuk mendapatkan lebih banyak shabu. Sekitar pukul 16.00 Wita, Khoerudin diminta untuk mengambil shabu di salah satu toilet di dalam sebuah minimarket, Jalan Cargo Permai, Denpasar, dekat patung kuda. Tiba di minimarket pada pukul 16.40 Wita, Khoerudin langsung menuju toilet dan mengambil shabu di lantai belakang tong sampah.

Setelah mengambil shabu yang disembunyikan di toilet, Team kepolisian yang sudah menyisir gerak Khoerudin berhasil melihatnya sedang keluar dari dalam sebuah minimarket dengan gelagat yang mencurigakan. “Cepat saja langsung polisi mengamankan terdakwa saat itu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan. Di saku celana pendeknya, terdapat satu telepon seluler dan sebuah bekas pembungkus roti kuning yang berisi masker serta plastik klip berisi shabu,” terang JPU.

Setelah ditangkap, Khoerudin mengaku bahwa kristal bening shabu tersebut milik bosnya, yang disebutnya ‘Mas’. Khoerudin juga memberikan informasi tempat tinggalnya di Kamar Kost No 4, Jalan Gunung Andakasa, Gang Kamboja I No 13, Banjar Penamparan, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

“Polisi kemudian membawanya ke tempat kostnya dan menemukan timbangan elektrik yang sebelumnya disimpan di bawah baju. Timbangan tersebut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ucap JPU.

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Khoerudin dilakukan penimbangan, menghasilkan berat bruto 12,91 gram dan berat netto 12,06 gram. Pengujian laboratorium kriminalistik Polri pada 12 Juni 2024 mengkonfirmasi bahwa shabu tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine, yang termasuk dalam golongan I berdasarkan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam pemeriksaan urine Khoerudin, tidak ditemukannya mengandung sediaan narkotika atau psikotropika. 7 cr79
Read Entire Article