Badung Bakal Bentuk Dana Abadi Daerah

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung bersiap membentuk Dana Abadi Daerah (DAD). DAD ini dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan hasil pengelolaannya bisa digunakan untuk belanja daerah, namun dengan tidak mengurangi dana pokok.

Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, mengatakan saat ini ada aturan terbaru dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pemerintah daerah memiliki DAD. Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Badung tengah mempertimbangkan untuk membentuk DAD itu. Keinginan ini pun bahkan telah disampaikan saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung beberapa waktu lalu. 

Dikatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan DAD, disebutkan bahwa DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya bisa digunakan untuk belanja daerah, namun dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana untuk membentuk DAD dapat bersumber SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang belum ditentukan penggunaannya, serta sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada ketentuan dari pemerintah pusat bahwa anggaran yang masuk sebagai sisa anggaran itu bisa dimanfaatkan dan ditetapkan sebagai dana abadi. Salah satunya bersumber dari ketetapan SiLPA,” ujar Surya Suamba belum lama ini.

Masih dalam peraturan yang sama, lanjut Surya Suamba yang juga Kadis PUPR Badung, DAD ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai, sehingga wajib melakukan analisis terhadap risiko. Investasi dapat dilakukan melalui investasi pada surat berharga negara hingga jatuh tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual. Kemudian bisa juga dalam bentuk deposito pada bank yang sehat, atau obligasi pada proyek yang dijamin oleh pemerintah.

“Ke depan akan kita mohonkan persetujuan apabila kita ada SiLPA. Jadi SiLPA ini akan kita tetapkan sebagai dana abadi. Dana abadi ini salah satunya bisa dimasukkan ke dalam penyertaan modal BPD Bali yang memang sudah berjalan,” kata Surya Suamba.

“Selain penyertaan modal ke BPD Bali, dana abadi juga bisa kita tempatkan pada usaha-usaha dari Pemkab Badung. Misalnya Kabupaten Badung ini kaitannya dengan masalah penyediaan air bersih, tentunya butuh investasi jaringan dan sistem. Di sini lah kita menempatkan dana abadi ini. Dari dana-dana abadi ini lah nanti Pemkab Badung akan mengelola dan itu semuanya nanti hasilnya akan kita kembalikan untuk pelayanan ke masyarakat,” kata Surya Suamba sembari menyebut ketentuan ini akan diterapkan pada 2025. 7 ind
Read Entire Article