Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_d2b0b038ff0842be857fb07ca80a3e6a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bawaslu Buleleng Telusuri Dugaan Money Politic Saat Kampanye - Kabar Indo

Bawaslu Buleleng Telusuri Dugaan Money Politic Saat Kampanye

2 months ago 19
ARTICLE AD BOX
Sejumlah dugaan pelanggaran sempat ditemukan saat kampanye paslon Gubernur Wayan Koster-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) I Nyoman Giri (Koster-Giri) maupun paslon Gubernur Made Muliawan Arya-Wakil Gubernur Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).

Di beberapa tempat saat kampanye Koster-Giri di Buleleng, menyertakan pembagian beras kepada pendukung yang berhasil menjawab pertanyaan dari MC. Terbaru sebuah postingan video berdurasi 14 detik viral di media sosial facebook karena diduga berbau money politic. Dalam video yang diunggah akun Lamunan memperlihatkan dua anak-anak dengan raut muka gembira dengan beberapa lembar uang seratus ribuan di tangan mengaku diberi uang oleh Cagub De Gadjah (Made Muliawan Arya).

Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata Minggu (13/10) mengatakan, sejauh ini Bawaslu Buleleng belum menerima laporan resmi terkait dugaan money politic. Hanya saja Bawaslu tetap menelusuri peristiwa yang terjadi selama kampanye yang berpotensi pelanggaran.

Menurut Carna dugaan pelanggaran money politic dalam proses kampanye sangat rentan. Dia menjelaskan jika panitia kampanye menggelar semacam kuis dan memberikan hadiah kepada audien tidak boleh berupa barang atau benda di luar bahan kampanye. Termasuk uang dan beras.

“Boleh berikan hadiah tapi dalam bentuk barang. Misal kipas angin atau yang lain tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Baju, topi, gantungan kunci, selebaran yang berisi logo paslon boleh asal nilai tidak lebih dari Rp 100 ribu. Kalau kasih uang, beras, sembako itu tidak boleh karena bukan atribut kampanye,” tegas Carna.

Sementara itu terkait video viral anak-anak mengaku menerima uang dari De-Gadjah disebut Carna terjadi saat paslon berkampanye di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat (11/10) lalu. Dia menyebut menerima video itu pada Sabtu (12/10) pagi dan langsung melakukan penelusuran oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gerokgak.

Menurut Carna saat kampanye berlangsung Bawaslu telah menurunkan timnya untuk melakukan pencegahan pelanggaran maupun pengawasan kampanye.

“Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) kami sudah turun saat itu. Namun karena titik lokasi kampanye saat itu banyak mereka membagi diri. Ada yang tugas di Sumberkima tetapi kan tidak bisa melihat keseluruhan proses yang terjadi. Karena massa ada banyak, tempat juga cukup luas,” ucap Carna.

Bawaslu disebutnya masih melakukan penelusuran kebenaran video tersebut sembari menunggu laporan dari Panwascam. Termasuk meminta informasi dari beberapa pihak yang hadir dalam kampanye. Selanjutnya data yang terkumpul akan dikaji dan ditelaah apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.7 k23
Read Entire Article