Bule Nigeria Dipulangkan dari Bali

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Pria berkewarganegaraan Nigeria dipulangkan dari Bali ke negara asalnya lantaran tidak dapat memperlihatkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan OAC telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (8/10) lalu. Selain dideportasi, OAC juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Yang bersangkutan telah dideportasi dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Dudy pada keterangan pers yang diterima Rabu (9/10) pagi.

Dudy menjelaskan jika operasi penangkapan OAC merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam memberantas kasus overstay dan pelanggaran keimigrasian lainnya di Bali. Pada akhir Mei lalu, otoritas imigrasi telah mengamankan 24 WNA, termasuk OAC. Salah satu temuan yang mencolok dalam kasus ini adalah upaya para WNA, termasuk OAC untuk menghilangkan paspor mereka. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan dari pihak imigrasi dan mempersulit proses pendeportasian. Namun, upaya mereka sia-sia karena pihak imigrasi memiliki data lengkap mengenai setiap WNA yang masuk ke Indonesia.

“Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran kami memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan,” kata Dudy.

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand sebelum tiba di Jakarta. Sebelumnya OAC diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Klod, Denpasar Barat, Rabu (29/5). Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas. Dalam pengakuannya OAC, paspor dan dokumen keimigrasian lainya sudah hilang sejak Desember 2020 pada saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesalahannya OAC dipidana denda sebesar Rp 20 juta, namun karena tidak sanggup membayar denda tersebut, maka OAC harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan. Setelah menjalani masa hukuman, OAC langsung dideportasi.

OAC juga terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap WNA. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 7 ol3
Read Entire Article