ARTICLE AD BOX
Jumlah tersebut masih jauh dari target 30 persen dari total wajib KTP di Kota Denpasar.
Kadis Dukcapil Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, di Denpasar, Rabu (9/10) mengatakan, untuk mencapai target tersebut, sudah terbit Surat Edaran Walikota Denpasar No 400.12.2.1/1764/Disdukcapil tentang Aktivasi IKD Bagi Warga Denpaar. Dalam SE tertanggal 22 Mei 2024 tersebut setidaknya ada tiga poin yang perlu dilakukan jajaran Disdukcapil.
Pertama, ASN di lingkungan Pemkot Denpasar agar segera melakukan aktivasi IKD. Kedua, meminta kepada warga Denpasar yang sudah memiliki KTP Elektronik,untuk segera mengaktivasi IKD. Dan ketiga, aktivasi IKD bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun Kantor Camat se-Kota Denpasar.
Meski demikian, saat ini capaian aktivasi IKD baru 12,89 persen dari target yang dicanangkan yakni 30 persen dari yang sudah rekam KTP elektronik (e-KTP). “Untuk cakupannya 12,89 persen dari target 30 persen yang sudah rekam KTP elektronik,” kata Dewa Juli.
Dia mengatakan, saat ini warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 510.493 orang. Sedangkan warga yang wajib KTP elektronik sebanyak 516.875. Sehingga masih ada sebanyak 6.382 warga wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman. Sementara untuk warga yang sudah aktivasi IKD sebanyak 19.740 orang.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Putu Puji Astuti, mengungkapkan, target 30 persen aktivasi IKD tersebut cukup berat karena di tahun 2023 saja tidak mencapai target. Hal itu karena banyak masyarakat yang belum mau datang untuk aktivasi. Padahal pihak Disdukcapil sudah berupaya jemput bola, namun masyarakat masih sedikit yang melakukan aktivasi. “Malah yang banyak dari luar Denpasar bahkan dari luar Bali. Kalau tidak dilayani, ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Bahkan tidak terbatas dalam target,” ujarnya.
Dia mengatakan, akan terus melakukan proses IKD untuk mempercepat aktivasi seluruh masyarakat Denpasar yang sudah melakukan perekaman. “Kami terus melakukan jemput bola dan menerima di kantor Disdukcapil. Jadi, sebelum diterapkan sepenuhnya menggunakan IKD, kami harap masyarakat bisa segera melakukan aktivasi,” tegasnya.mis