ARTICLE AD BOX
Kegiatan melibatkan aparat gabungan dari Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas, dan Pecalang tersebut berhasil menjaring 16 penduduk non permanen yang belum melengkapi administrasi.
Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan karena wilayah Banjar Yang Batu Kauh memiliki cakupan yang luas. “Kami ingin memastikan seluruh wilayah terpantau dan tidak ada penduduk non permanen yang terlewat dari pemeriksaan,” ujar Sada.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 orang terjaring, semuanya berasal dari luar Bali. Mereka tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara yang diatur Pemkot Denpasar. Sebagai langkah awal, pihak desa mengamankan KTP para penduduk tersebut. Hal ini bertujuan agar mereka datang ke Kantor Desa untuk mengurus administrasi kependudukan sebagai penduduk non permanen di Banjar Yang Batu Kauh. “Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Kegiatan ini harus berkelanjutan agar menciptakan suasana aman dan nyaman, baik di desa kami maupun di Kota Denpasar secara umum,” ujar Sada dalam siaran pers Pemkot Denpasar, Jumat.
Ia juga berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, mematuhi aturan administrasi kependudukan. Menurutnya, hal ini penting untuk mendukung keamanan, kenyamanan, serta kejelasan data administrasi di wilayah desa. Penertiban penduduk non permanen ini merupakan langkah strategis pemerintah desa untuk menjaga ketertiban serta memastikan pendataan administrasi berjalan dengan baik. nat