ARTICLE AD BOX
Hanya saja, DPRD Gianyar khususnya Komisi 1 yang membidangi perizinan belum menentukan sikap terhadap villa yang diduga melanggar tersebut.
Ketua Komisi 1, I Wayan Suartana saat di konfirmasi, hanya menyampaikan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu. Ditanya terkait SOP atau langkah yang akan dilakukan, politisi asal Payangan tersebut hingga Selasa (17/12) belum menyampaikan apa pun. “Tiyang cek dumun,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, masyarakat Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, resah karena sebuah villa diduga melanggar batas kawasan suci pura, jarak antara villa dan pura kurang lebih 7 meter. Bahkan kasus ini menjadi atensi DPR RI I Nyoman Parta.
Satpol PP telah melakukan sidak dan penertiban pada Jumat (13/12) lalu. Bangunan villa yang luas lahannya 45 are tersebut ternyata tanpa izin.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan pihaknya telah memanggil pihak owner atau penanggung jawab untuk segera memenuhi persyaratan dasar.
"Penanggung jawab proyek sudah buat surat pernyataan. Saat itu juga 13 Desember Satpol telah menghentikan sementara kegiatan pembangunan," ujarnya.
Adapun yang dilanggar adalah, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terutama pasal 19 tertib bangunan. "Setelah kami hentikan sementara, villa itu selalu dalam pengawasan kami," ujarnya.7 nvi