Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_81f768e8f6594626d31c64ab54780c25, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Dinas PMD Proses Pemberhentian Perbekel Dawan Kaler - Kabar Indo

Dinas PMD Proses Pemberhentian Perbekel Dawan Kaler

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung memroses pemberhentian Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Kadek Sudarmawa. Pemberhentian ini imbas Sudarmawa ditetapkan jadi tersangka dan ditahan akibat dugaan korupsi pengeloalaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler sebesar Rp 1,5 miliar. Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Kabupaten Klungkung ini ditahan di Rutan Kelas IIB Klungkung sejak Senin (9/12) sore. 

Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan KB Klungkung, I Wayan Suteja, sudah bersurat kepada Kejari Klungkung untuk memastikan status Perbekel Dawan Kaler. Balasan surat dari Kejari sudah diterima pada Senin (16/12). “Hari ini kami sudah ajukan keputusan bupati tentang pemberhentian sementara,” kata Suteja. Sesuai Perbup No 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2017 pasal 119, sebelum ada Keputusan Bupati tentang penunjukkan Sekdes sebagai Plt Perbekel Dawan Kaler maka Camat menunjuk Sekdes sebagai Plh. 

Keputusan Camat Dawan sudah ditetapkan per 10 Desember 2024. “Selanjutnya akan dilakukan pengangkatan Sekdes sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel ke Bagian Hukum Setda Klungkung,” jelas Suteja. Sesuai Perda Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perbekel, dalam salah satu pasal menyebutkan jika perbekel terjerat kasus korupsi, maka bupati memberhentikan sementara perbekel bersangkutan kemudian mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas. Sesuai aturan tersebut, kalau sudah berstatus tersangka korupsi, baik ditahan ataupun tidak, bupati berhak memberhentikan sementara dan mengangkat sekdes menjadi Plt. “Plt berlaku sampai ada putusan pengadilan bersifat inkracht,” ujar Suteja, Selasa (10/12).   

Jika dinyatakan terbukti bersalah atas putusan pengadilan, maka pemberhentian perbekel bersifat permanen. Namun, jika tidak terbukti maka posisi perbekel dikembalikan. Untuk posisi ketua Forkom Perbekel belum dibicarakan dengan pengurus Forkom, sambil melihat perkembangan lebih lanjut. “Nanti agar ditunjuk salah satu pengurus Forkom Kabupaten Klungkung menjadi pelaksana tugas ketua Forkom,” ujar Suteja. 7 wan
Read Entire Article