ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tengah merancang peraturan daerah (perda) inisiatif. Ketiganya antara lain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Ranperda Desa Wisata, dan Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan sangat penting diselenggarakan di daerah, atas berbagai permasalahan degradasi moral. “Mulai hilangnya pengenalan sejarah oleh generasi kita, termasuk masih lemahnya sistem pembinaan kita pada pembinaan formal dalam perkuatan pembangunan karakter (character building) manusia Indonesia terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang didalamnya tentu saja nilai-nilai akhlak keagamaan, keyakinan, sosial dan budaya dijadikan sebagai muatannya,” ujarnya, Senin (4/11).
Lebih lanjut dikatakan, wawasan kebangsaan merupakan standar nilai etik moral pembangunan daerah yang merupakan perwujudan Pancasila selaku falsafah, pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum. Sayangnya, kondisi sosiologis-empirik, mengindikasikan masih terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan. Belum lagi makin terkikisnya nilai-nilai budaya, dan kearifan lokal serta gaya hidup hedonis yang jauh dari nilai-nilai adab, ditambah dengan perilaku amoral, dan tuna etika yang melanda kaum milenial atau generasi muda, pemilik masa depan.
“Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan,” kata politi PDI Perjuangan asal Kuta ini.
Kemudian terkait Ranperda Desa Wisata, Anom Gumanti menjelaskan Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten terpadat dengan aktivitas wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Daya tarik wisata alam dan budaya merupakan pilihan yang paling diminati oleh wisatawan. “Tata kelola yang baik dalam desa wisata diharapan akan menstimulus aktivitas ekonomi desa wisata, sehingga menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat di desa. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka DPRD Kabupaten Badung menginisiasi pembentukan Ranperda Desa Wisata,” kata Anom Gumanti.
Sementara terkait Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Anom Gumanti mengatakan, ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan usaha mikro dalam perekonomian nasional, sehingga pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara menyeluruh. Pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, secara umum telah mengakomodir beberapa ketentuan yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Secara aturan dinyatakan bahwa kewenangan kabupaten/kota yaitu usaha mikro. Sedangkan usaha kecil merupakan kewenangan provinsi, serta usaha menengah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan kewenangan tersebut, serta arah kebijakan pembangunan ekonomi di daerah yang ditujukan untuk memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong perekonomian daerah, dan sebagai salah satu kebijakan pembangunan pemerintahan di daerah, maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro ini,” kata Anom Gumanti. @ ind