Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_442636499edaf6a1f5ce0557197e4ada, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Gelar Acara Tahun Baru, Tempat Hiburan Wajib Kantongi Ijin - Kabar Indo

Gelar Acara Tahun Baru, Tempat Hiburan Wajib Kantongi Ijin

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Rakor yang digelar di Aula Kantor Camat Kuta Utara, Jalan Bedugul, Banjar Anyar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung itu dihadiri langsung oleh Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Wadan Ramil Kuta 1611 - 03 Kuta Kapten CZI Suharyono, para lurah dan perbekel, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. 

Dalam kesempatan itu Kapolsek Kuta Utara  AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K., mengatakan Rakor ini penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi. Adapun yang menjadi fokus pembahasan adalah pelaksanaan tugas pengamanan Perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025. "Kita harus samakan persepsi dalam melaksanakan kegiatan dan tindakan di lapangan  secara baik dan benar," ungkap Kapolsek.
 
Menjelang Nataru Polsek Kuta Utara sudah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan Kamtibmas kondusif. Pihaknya sudah melakukan pendataan gereja yang akan menggelar ibadah Natal. "Kami dari Polsek Kuta Utara meningkatkan patroli baik internal maupun gabungan dengan istansi terkait," ungkap Kapolsek. 

Kapolsek juga meminta pengelolaan tempat hiburan yang menggelar pesta malam tahun baru seperti cafe, bar, club dan hotel agar mengurus izin. Tujuannya agar kegiatan tersebut mendapat atensi dari pihak kepolisian. 

"Untuk malam pergantian tahun ada beberapa titik akan dilakukan pengalihan arus untuk menghindari kemacetan. Terkait hal ini akan kita sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. 7 pol
Read Entire Article