ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, pada Kamis (31/10). Keduanya dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian dengan bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kuta secara ilegal atau tanpa memiliki izin kerja yang sesuai.
“IS dan RSB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (31/10), tujuan akhir New Delhi, India, dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy pada Jumat (1/11) siang.
Selain dideportasi, IS dan RSB telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu dikatakan sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Dudy.
Lebih lanjut dijelaskan Dudy, IS, tiba di Indonesia pada September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai. IS masuk menggunakan Visa Kunjungan. Dalam pemeriksaan IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun, bahkan sudah berencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta. IS meyakini bahwa dirinya memiliki izin tinggal yang membuatnya bisa bekerja selama berada di Indonesia telah diurus oleh bosnya yang juga warga India berinisial C.
Namun, belakangan dirinya menyadari bahwa telah diperdaya oleh C. Ternyata izin tinggal yang dimilii hanya izin tinggal kunjungan. Padahal, IS telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee.
Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia pada 4 Oktober 2024. RSB juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. Selama di Bali, RSB tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB, seluruhnya ditanggung oleh C.
“IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak,” jelas Dudy.
Terkait hal ini, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap WNA di Bali. Lebih lanjut, Pramella menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas WNA. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. 7 ol3