ARTICLE AD BOX
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Untuk korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan yang sedang mendapat perawatan semoga lekas disembuhkan” ungkap Dewi.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian. Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil Elf yang mengangkut penumpang dari arah Probolinggo menuju arah Surabaya, menabrak belakang truk yang melaju searah di depannya. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Grati.
Dewi juga mengimbau agar kecelakaan yang telah terjadi ini menjadi pembelajaran untuk seluruh pengendara agar selalu waspada, dan menjaga jarak aman. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan lalulintas, tidak hanya memastikan kesiapan kendaraan, namun memastikan juga kesiapan fisik pengendara agar dalam kondisi prima saat berkendara." tutupnya.