ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
I Nyoman Jendrika mendapat perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Klungkung. Keputusan Menteri Dalam Negeri menyebutkan masa jabatan Pj bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat keputusan ditetapkan. Jika tidak ada kendala atau sengketa Pemilu, masa jabatan Pj sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif atau kepala daerah yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
“Dalam surat Kemendagri disebutkan masa jabatannya selama 1 tahun. Mudah-mudahan tidak ada kendala, dan bupati wakil bupati terpilih dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang,” ujar Jendrika, Jumat (13/12). Jendrika berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan program-program pembangunan selama masa transisi. “Saya akan terus berusaha menjaga dan meningkatkan pelayanan publik. Semua kebijakan yang diambil akan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” kata Jendrika.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pj Bupati harus memastikan bahwa semua program yang telah dijalankan tetap berjalan dengan baik dan diterima oleh pemimpin yang baru. Dokumentasi yang lengkap dan komunikasi yang lancar sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah. @ wan