Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_525aa60214852f45ba1f7cf2e6dbca52, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mangutama - Kabar Indo

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mangutama

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Senin (14/10) pukul 15.00 Wita, menetapkan tersangka baru berinisial NAD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana ketika dikonfirmasi, Selasa (15/10) siang, mengatakan tersangka NAD yang bekerja sebagai staf pembaca meter di PDAM Tirta Mangutama, diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dengan merugikan masyarakat khususnya di Desa Pecatu dan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. 

NAD bersama tersangka yang lebih dulu ditetapkan Kejari Badung berinisial IWM, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam permohonan pemasangan sambungan baru pada tahun 2017. Pemasangan tersebut tidak sesuai dengan lokasi tanah yang seharusnya, tetapi dilakukan di lokasi lain yang tidak memiliki hak milik, dengan tujuan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih.

Berdasarkan penyidikan, NAD dan IWM secara bersama-sama mengajukan permohonan sambungan baru untuk pelayanan air, tetapi bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang terdaftar. Mereka menggunakan lokasi tanah kosong yang tidak sah, yang direncanakan akan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih. Untuk memuluskan proses ini, IWM diduga memberikan uang lebih dari Rp 5 juta, sementara biaya yang seharusnya dibayarkan menurut Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Rp 1.722.782.

Akibat pengajuan tidak sah ini, PDAM Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan baru dengan nomor air 070210033826 untuk lokasi yang tidak sah, yang dikategorikan sebagai pelanggan rumah tangga, sementara seharusnya termasuk dalam jenis pelanggan Niaga Kecil. IWM kemudian melakukan sambungan ilegal dengan menyadap sebelum water meter, mengalirkan air ke bak penampungan yang dibangun sendiri tanpa katup kontrol, sehingga air mengalir terus menerus selama 24 jam.

Dari tahun 2018 hingga kasus ini terungkap, IWM melakukan penyambungan ilegal dengan cara menyadap sebelum water meter. Praktik ini menyebabkan gangguan pada aliran distribusi air bersih kepada pelanggan lainnya, mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih. Air dari bak penampungan tersebut digunakan tidak hanya untuk konsumsi sendiri tetapi juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar. 

“IWM menggunakan truk tangki yang dimiliki, sebanyak 3 unit, untuk mengambil air dari bak penampungan dan mendistribusikannya kepada pembeli di sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” kata Gde Ancana.

NAD, yang bertugas melakukan pengawasan dan pencatatan pemakaian air, seharusnya melaporkan adanya sambungan ilegal ini. Namun, dia diduga menerima sejumlah uang dari IWM dan tidak melaporkan praktik melawan hukum tersebut. “Akibatnya, pemakaian air melalui sambungan ilegal tersebut tidak tercatat dengan benar, menyebabkan IWM tidak membayar tagihan sesuai dengan penggunaan air yang seharusnya,” ujar Gde Ancana.

Selain itu, diberitakan juga sebelumnya berdasarkan laporan akuntan publik yang dihimpun oleh Drs Chaeroni & Rekan, total kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan IWM diperkirakan mencapai Rp 967.261.931. Angka ini mencakup kerugian yang dialami PDAM Tirta Mangutama, yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung.

NAD dan IWM dapat dikenakan Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Gde Ancana menyatakan, penetapan tersangka NAD ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka IWM, yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan. Kejaksaan bertekad untuk menuntaskan berkas perkara ini dan menyerahkannya kepada Penuntut Umum untuk penelitian lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. 7 cr79
Read Entire Article