Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_d1f16b5aa54310cb068200b03fb2dd1b, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor, Sepanjang Tahun 2024 - Kabar Indo

Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor, Sepanjang Tahun 2024

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses menjebloskan delapan orang pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Buleleng, sepanjang tahun 2024 ke penjara. Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, delapan koruptor itu terbagi dalam tujuh kasus yang sudah dieksekusi, atau perkara yang sudah diputus pengadilan.

Adapun perkara tipikor tersebut adalah pengelolaan BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, yang sudah menjalani eksekusi badan tanggal 18 Maret 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 199.477.500.

Kemudian penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Made Ediana Gandhi, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 28 Maret 2024. Kerugian yang ditimbulkannya sebanyak Rp 255.183.950.

Lalu penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dengan terpidana Made Agus Tedi Arianto, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 274.708.794.

Setelah itu, terpidana H. Suwanto yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024. Yang melakukan tipikor pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar jabatannya, dari tahun 2006-2019. Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 100 juta.

Selanjutnya, Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terpidana Fahrur Rozi, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 10 September 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar.

Ada juga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar dengan terpidana Ni Putu Sriastini, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 29 November 2024. Kerugian negara yang diakibatkannya sebanyak Rp 89.100.000.

Terakhir penyalahgunaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terpidana Gede Sudiarta, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 30 Desember 2024. Dengan kerugian negara sebanyak Rp 598.296.700.

”Total kerugian negara dari 7 perkara tindak pidana korupsi itu sebanyak Rp 7.516.766.944. Padahal kami sudah lakukan upaya preventif berupa penyuluhan dan penerangan hukum, dengan melibatkan juga LPD dan BUMDes,” ujar Edi Irsan, Minggu (5/1).

Selain perkara tersebut, ada juga sejumlah perkara yang masuk dalam tahap tuntutan. Seperti dugaan tipikor penyalahgunaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terdakwa Anak Agung Istri Agung, yang kerugian keuangan negara senilai Rp 952.870.985.

Kemudian dugaan tipikor dalam Penyalahgunaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terdakwa I Gede Sudiarta yang kerugian keuangan negara senilai Rp 598.298.700.

Lalu dugaan tipikor pengelolaan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang tahun 2014 sampai 2020, dengan terdakwa I Ketut Rencana yang kerugian keuangan negara senilai Rp1.555.716.674,49.

Selanjutnya, dugaan adanya indikasi penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun 2015 sampai 2021, dengan tersangka Nyoman Supardi MP dan I Kadek Budiasa, yang kerugian keuangan negara senilai Rp 437.420.200.

Terakhir dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar dengan terdakwa Ni Putu Sriastini, yang kerugian keuangan negara Rp 89.100.000.

Edi Irsan melanjutkan, pengembalian keuangan negara jalur pidana khusus di tahun 2024, yakni uang sitaan sebanyak Rp 37.500.000, denda sebesar Rp 1.557.784.414, uang pengganti sebanyak Rp 2.083.500, uang rampasan sebesar Rp 1 juta, dan barang rampasan senilai Rp 2.825.000.

”Adapun total dari semua pengembalian kerugian negara tersebut di tahun 2024, sebesar Rp 1.601.192.914,” tutupnya. 7 mzk
Read Entire Article