Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_bc76609acb6d17c486a9cc6f957fd47e, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kominfo Gianyar dan KI Bali Peringati ‘Right To Know Day’ - Kabar Indo

Kominfo Gianyar dan KI Bali Peringati ‘Right To Know Day’

2 months ago 17
ARTICLE AD BOX
Right To Know Day atau yang biasa dikenal dengan Hari Hak untuk Tahu merupakan peringatan untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan mengakses informasi publik. Peserta diskusi yakni mahasiswa sejumlah kampus di Gianyar dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan, forum ini salah satu program yang dicanangkan Komisi Informasi Provinsi Bali untuk memberikan edukasi kepada generasi muda terkait keterbukaan informasi publik. 

Gerakan ini untuk pengenalan bahwa ada keterbukaan informasi publik dan Hari Hak untuk Tahu. “Kami dari Komisi Informasi terus menggelorakan keterbukaan informasi publik untuk kalangan anak muda karena ke depan anak muda yang akan melanjutkan tongkat estafet untuk membangun Bali,” ujar Agus Wirajaya.


Agus Wirajaya berharap dengan acara ini perwakilan generasi muda mendapatkan informasi yang berharga untuk menyiapkan diri menghadapi tantangan ke depan.

Kadiskominfo Gianyar dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Informasi Komunikasi Publik Ni Luh Made Astiti mengatakan, setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan. Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan mengakses informasi publik.

“Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup,” ungkap Astiti.

Pemerintah Kabupaten Gianyar sebagai badan publik telah berupaya sebaik mungkin melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dengan Forum ‘Edukasi Right To Know Day’ diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim masyarakat yang demokratis dan terbuka atas informasi. 

Narasumber yang mengisi materi yakni I Dewa Putu Agustiantow Sukahet AMD KOM selaku Ketua Luar Kotak Production dan I Putu Chandra Riantama SH M H selaku Ketua GMNI Bali. 7 nvi
Read Entire Article