ARTICLE AD BOX
KPU membedah persoalan alat peraga kampanye (APK) hingga jurus menangkis isu-isu miring di media terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, koordinasi dilakukan dengan Kabupaten/Kota se-Bali. “Kami sekarang mempunyai dua fungsi, sebagai penyelenggara Pilkada dan juga sebagai monitoring kegiatan di kabupaten/kota untuk memastikan Pilkada juga berjalan dengan baik,” ujar Lidartawan.
Sejauh ini, kata dia, monitoring telah dilakukan di Gianyar, Klungkung, Bangli. Sesudah itu, lanjut di Karangasem hingga nantinya seluruh kabupaten/kota di Bali.
Menurut Lidartawan, pihaknya menyaring isu-isu yang muncul di media, sehingga bisa dilakukan klarifikasi dalam pertemuan dengan jajaran KPU Kabupaten/Kota. “Antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” tegas mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Sementara urusan APK, Lidartawan juga menegaskan agar tidak ada keraguan melakukan penurunan/penertiban baliho. “Terlebih kita sekarang sudah sepakat. Kalau sudah dipasangkan oleh KPU, ya udah yang sebelumnya itu harus diturunkan. Yang melanggar-melanggar diturunkan. Itu hal bagus yang mesti kita koordinasikan agar kita saling support,” tegas mantan akademisi yang sudah berkecimpung di dunia kepemiluan sejak 2004 silam.
Sementara terkait dengan maraknya APS dan baliho ucapan selamat hari raya, Lidartawan menyebutkan jika hal tersebut diibaratkan seperti iklan sabun untuk promosi pengenalan diri pasangan calon. “Hari ini (kemarin,red) sudah bisa mulai dilakukan penertiban. Karena mulai hari ini, sudah terpasang APK yang difasilitasi KPU,” jelasnya.
Penertiban menyasar APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang menyerupai APK baik berupa spanduk, umbul-umbul maupun baliho Paslon di luar yang difasilitasi oleh KPU. Untuk diketahui, KPU memfasilitasi baliho 5 pcs per kabupaten, umbul-umbul 10 pcs di masing-masing kecamatan dan 1 spanduk di masing-masing desa.
“Di luar fasilitasi KPU dibolehkan ada tambahan hingga 200 persen oleh Paslon. Misalkan, KPU sudah memfasilitasi 5 pcs per kabupaten, paslon boleh menambahkan 10 pcs lagi dengan syarat harus distempel KPU. Kalau tidak ada stempel KPU dipastikan itu abal-abal, maka harus ditertibkan,” ujar Lidartawan.
Sementara Anggota Bawaslu Bangli, Nengah Purna mengatakan, pihaknya selama ini telah bersurat ke KPU Bangli terkait maraknya APS paslon. “Kami juga sudah melakukan pendataan di mana saja ada APS yang menyerupai APK terpasang,” ujar Purna.
Sementara itu, hasil pendataan Bawaslu Bangli, APS yang terpasang ada di Kecamatan Bangli sekitar 133 APS, Kecamatan Kintamani sekitar 107 APS. Sedangkan untuk di Kecamatan Susut dan Tembuku baru dikonfirmasi oleh Panwascam. “Setelah data itu kita terima, kita akan mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan APK yang di luar fasilitasi KPU,” imbuh Purna.
Kemudian, adanya ketentuan KPU, bahwa tambahan 200 persen APK dari paslon juga harus mendapat cap atau stempel dari KPU, bagi Bawaslu Bangli akan mempermudah melakukan pengawasan.
“Di luar itu kami pastikan tidak ada lagi kesempatan untuk pemasangan baik di lahan pribadi ataupun di tempat umum lainnya. Karena, APK yang difasilitasi KPU zonanya sudah ada, baik di desa, kecamatan maupun kabupaten,” kata Anggota Bawaslu asal Desa Pengotan, Kecamatan Bangli ini.esa