ARTICLE AD BOX
Pertama, Pemkot Denpasar menetapkan 1.000 hektare lahan pertanian abadi yang tak bisa diubah lagi peruntukannya. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Perda Kota Denpasar sehingga itu tak bisa diubah, selamanya jadi lahan pertanian.
Hingga tahun 2023, luas lahan pertanian yang masih tersisa yakni 1.680 ha. Sisa lahan yang belum ditetapkan menjadi lahan pertanian abadi telah dilakukan berbagai upaya untuk menjaga keberadaan lahan tersebut. Upaya tersebut utamanya untuk meningkatkan pendapatan petani.
Caranya di antaranya dengan menekan biaya produksi petani sehingga penghasilannya bisa bersaing dengan sektor lainnya. “Kami lakukan diversifikasi usaha untuk pertanian ini, selain padi ada juga tanaman hortikultura. Selain itu kami juga berikan berbagai bantuan dari traktor sampai pupuk, sehingga menurunkan biaya produksi,” kata Agung Bayu.
Petani juga diarahkan untuk pengaturan manajemen masa tanam sehingga saat panen tepat di waktu harga sedang tinggi. Biasanya, harga hasil pertanian hortikultura seperti cabai dan bawang akan meningkat akhir tahun ataupun saat hari raya. Sehingga waktu penanaman bisa ditentukan oleh petani. “Juga ada jalan usaha tani, dengan tujuan memudahkan pengangkutan hasil pertanian,” ucap Agung Bayu.
Tak hanya itu, lahan pertanian juga mendapat kebijakan pembebasan pajak dan telah tertuang dalam Perda. Petani juga mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang preminya dibayar oleh Pemkot Denpasar. “Sehingga nanti kalau ada yang meninggal atau kecelakaan akan langsung ditanggung semuanya,” katanya.
Terkait dengan pemasaran produk pertanian, kata Agung Bayu, tidak ada kendala. Para tengkulak akan langsung mencari ke petani yang telah memiliki produksi.
Sejak 2020 lalu, lahan pertanian di Kota Denpasar telah mengalami penyusutan sekitar 278 ha. Tercatat pada 2022 luas lahan pertanian di Kota Denpasar mencapai 1.958 ha, menurun menjadi 1.915 hektare pada 2021. Pada 2022 kembali turun menjadi 1.871 hektare dan pada 2023 turun menjadi 1.680 hektare. 7 mis