Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_bd523abad37b5cf5d4d9489c56ee781e, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Peran Advokat Diperlukan di Desa-Desa, Pj Gubernur Bali Dorong Literasi Hukum - Kabar Indo

Peran Advokat Diperlukan di Desa-Desa, Pj Gubernur Bali Dorong Literasi Hukum

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Mahendra Jaya menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian masalah hukum. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indeks Pembangunan Hukum Indonesia tahun 2022 berada pada skor 0,66 (kategori baik). Namun, indikator pemahaman masyarakat terhadap hukum hanya mencapai skor 0,49, yang tergolong cukup rendah.

“Fakta di lapangan menunjukkan banyak masyarakat yang terjebak dalam masalah hukum karena ketidaktahuan. Bahkan, ada yang tidak menyadari bahwa perbuatan mereka bertentangan dengan hukum, hingga harus menjalani proses hukum,” ujar Mahendra Jaya saat memberikan sambutan dalam pembukaan Munaslub Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) yang digelar di Denpasar pada Kamis (12/12/2024).

Mahendra Jaya juga mengkhawatirkan situasi di desa-desa, terutama dengan besarnya anggaran yang dikelola, termasuk Dana Desa dan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, potensi penyalahgunaan anggaran di desa cukup tinggi jika masyarakat, khususnya para pengelola, tidak memahami aturan hukum yang berlaku.

“Di Bali, ada desa adat yang pendapatan tahunannya mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Salah mengambil keputusan karena ketidaktahuan hukum bisa berujung pada masalah serius. Oleh karena itu, kehadiran advokat di desa sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan, pencerahan, dan konsultasi hukum,” tegasnya.

Satu Desa, Satu Advokat

Mahendra Jaya mengusulkan konsep “satu desa, satu advokat” sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia menyebutkan bahwa di Bali terdapat 716 desa dinas dan 1.500 desa adat. Dengan jumlah advokat di Bali yang mencapai lebih dari 1.000 orang, konsep ini dinilai memungkinkan untuk diwujudkan.

“Bayangkan jika setiap desa adat memiliki satu advokat yang dapat memberikan edukasi hukum dan mendampingi masyarakat. Ini akan menjadi langkah besar dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap advokat dapat berperan sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka, tetapi juga terhindar dari menjadi korban atau pelaku kejahatan akibat ketidaktahuan hukum.

Selain mendorong peran advokat, Mahendra Jaya juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus menertibkan berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, seperti pemasangan baliho liar dan pelanggaran aturan parkir. Ia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Bali sebagai destinasi wisata dunia.

“Bali harus tetap menjadi daerah yang nyaman dan indah. Penertiban ini akan terus dilakukan agar wajah Bali tetap menarik bagi wisatawan,” tutupnya.

Munaslub AAI ON tersebut dihadiri oleh ratusan advokat dari seluruh Indonesia. Mahendra Jaya mengapresiasi penyelenggaraan acara di Bali dan berharap kegiatan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia hukum di Pulau Dewata.

Read Entire Article