ARTICLE AD BOX
“Kenaikan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan sekarang menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah. “Barang mewah ini umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Untuk barang dan jasa di luar kategori barang mewah, tarif PPN tetap seperti sekarang, yakni 11 persen,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen untuk barang dan jasa yang bersifat esensial dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Beberapa kategori barang dan jasa bebas PPN meliputi:
- • Bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi.
- • Jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, keuangan, dan asuransi.
- • Rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.
Selain itu, kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan menerima stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok tertentu (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, tarif PPN yang dikenakan untuk kelompok ini tetap sebesar 11 persen.
“Stimulus ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,” tambah Sri Mulyani.
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. “Penerapan PPN secara bertahap dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong kontribusi dari kelompok ekonomi atas melalui pembebanan pajak yang lebih proporsional.