PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Gayus bersama anggota Tim Hukum PDIP saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10). “(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Gayus Lumbuun. 

Gayus pun, mengutarakan pandangan pribadinya perihal perkara gugatan ini. Menurutnya, sebaiknya proses hukum pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan. Dia beralasan, masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakimnya. Gayus pun, berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.

“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya. Kenapa, kalau kita bicara pokok, perkaranya kami yakin tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU, sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” jelas Gayus.

Mantan Hakim Agung itu menambahkan, proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat. Maka dari itu, Gayus menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.

Harapan itu nyata, kata Gayus, ketika Prabowo berani menegur langsung para menterinya untuk tertib hukum serta tidak menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya semena-mena. Termasuk, menggunakan kop surat untuk kepentingan yang bukan kedinasan. “Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama dibidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ tegas Gayus. 

DPP PDIP sendiri menghormati putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Akan tetapi, PDIP menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Gayus.

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama dua pekan lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court.k22
Read Entire Article