Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_301bf395f3d54fd4c814f9699ea38e00, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Satpol PP Denpasar Turunkan 52 APS di 4 Kecamatan - Kabar Indo

Satpol PP Denpasar Turunkan 52 APS di 4 Kecamatan

2 months ago 14
ARTICLE AD BOX
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pihaknya turun langsung atas arahan KPU dan Bawaslu untuk menurunkan APS yang sudah tidak berlaku lagi. Sebab yang berlaku saat ini alat peraga kampanye (APK) yang sudah berisikan nomor urut pasangan  calon (paslon). 

Kata Bawa Nendra, setelah ditetapkan saat pengundian nomor urut, harusnya APS sudah diturunkan oleh tim kedua paslon walikota dan wakil walikota maupun calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di Kota Denpasar. Namun, APS masih bertebaran. 

Hal itu membuat KPU dan Bawaslu sepakat memberikan waktu hingga 12 Oktober 2024 untuk kedua tim paslon menurunkan APS mereka. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan APS belum juga diturunkan. “Sampai akhirnya kami bersama-sama turun langsung ke lapangan melakukan penurunan APS,” ucap Bawa Nendra. 

Bawa Nendra mengatakan, tim menuju titik APS yang sudah ditentukan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wita di empat kecamatan. Dari penindakan yang dilakukan sebanyak 52 APS diturunkan paksa. Di Denpasar Utara sebanyak 9 baliho, Denpasar Barat sebanyak 11 baliho, Denpasar Timur sebanyak 17 baliho, dan Denpasar Selatan sebanyak 15 baliho. 

Kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan KPU dan Bawaslu untuk kelanjutannya. “Ini hasil kita melaksanakan penurunan APS. Untuk selanjutnya mungkin nanti masih disurvey oleh KPU dan Bawaslu, apakah masih ada baliho yang tercecer. Kalau ada kami langsung terjunkan tim,” imbuhnya. 7 mis
Read Entire Article