Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_fdae212ec7b7c6aa5524449265fec812, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bunuh Kekasih, Sugiyati Terancam 15 Tahun Bui - Kabar Indo

Bunuh Kekasih, Sugiyati Terancam 15 Tahun Bui

11 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Dia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, I Nyoman Widi Yasa, 42, karena sakit hati setelah sering dihina dan mendapati pesan mesra dari wanita lain di handphonenya.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma dkk, dalam surat dakwaannya menyatakan Sugiyati didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Subsider, melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dijelaskan dalam sidang, peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 18 Juli 2024. Sugiyati, yang tinggal bersama korban, terlibat cekcok. Perselisihan dipicu oleh kebiasaan korban yang pulang dalam keadaan mabuk. Korban bahkan saat itu mencaci Sugiyati dengan perkataan kasar sembari mengeluh ‘Bangsat, Naskeleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada.’ Setelah cekcok, korban tidur di ruang depan, sementara Sugiyati masuk ke kamarnya.

Saat Sugiyati berada di dalam kamar, ia mendengar handphone korban berbunyi sehingga berinisiatif membukanya, ternyata ada pesan masuk dari perempuan yang tidak dikenalnya yang membuatnya menangis hingga terdengar oleh korban dan langsung dihampiri. “Korban tanya kenapa ia menangis, Sugiyati menjawab ia sakit hati kepada korban, karena ternyata sedang marah dengan perempuan lain tetapi melampiaskannya kepada Sugiyati. Setelah itu korban tidur disamping Sugiyati namun dia diusir sehingga korban keluar dan kembali tidur di depan kamar,” terang JPU.

Cekcok berlanjut hingga 20 Juli 2024 pukul 17.00 Wita. Saat itu terdakwa baru pulang ke kos untuk istirahat tidur dan ketika bangun, korban tidak ada di kos dan belum pulang sampai Minggu 21 Juli 2024 pukul 01.44 Wita. Terdakwa pun menelepon pacarnya itu berulang kali dan juga mengirim pesan, tapi tak mendapat respon.

Akhirnya, melalui video call, korban menjawab ia baru saja pulang dari kafe setelah minum bersama teman-temannya. Sugiyati menegur korban karena dianggap tidak memperbaiki kesalahan. Ketegangan berlanjut saat korban tiba di kos sekitar pukul 02.00 Wita. Dalam keadaan mabuk, korban kembali menghadapi kemarahan Sugiyati. Terdakwa sempat menampar korban dua kali dan merobek kalung yang dikenakan korban. Setelah itu, Sugiyati masuk ke kamar kosnya, sementara korban tidur di ruang depan kos.

Setengah jam kemudian, Sugiyati keluar kamar dan melihat korban tertidur pulas di ruang depan. Dalam keadaan emosi, Sugiyati mengambil bantal berbentuk hati berwarna biru dari dalam kamarnya dan menggunakan bantal tersebut untuk membekap mulut korban. Korban sempat melawan, namun akhirnya lemas dan meninggal dunia.

Setelah menyadari korban telah meninggal, Sugiyati panik dan mencoba mengaburkan jejak tindakannya. Ia mengambil pisau dari dapur dan memotong gorden yang terpasang di pintu kamar, lalu membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena gantung diri menggunakan gorden tersebut. 7 cr79
Read Entire Article