Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_7b5ab676075b3eca072548551e540739, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Curi Laptop Sekolah, Warga Penarukan Divonis Setahun Penjara - Kabar Indo

Curi Laptop Sekolah, Warga Penarukan Divonis Setahun Penjara

11 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Pria tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Ia nekat mengembat sebuah laptop di SD Negeri 4 Penarukan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Yakobus Manu dengan hakim anggota Made Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi. Sidang digelar, Rabu (8/1) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Buleleng.

Hakim menyatakan terdakwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam putusan yang diterima Kamis (9/1) siang. 

Hakim juga menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani terdakwa dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Kemudian barang bukti  berupa 1 unit laptop Asus Vivobook serta charger, mouse, dan tas, serta flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian terdakwa, dikembalikan ke SD Negeri 4 Penarukan.  

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menganggap terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan. Lalu terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi SD Negeri 4 Penarukan sebesar Rp 14,5 juta,” lanjut kata hakim.

Adapun vonis setahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Komang Tirta Wati menuntut terdakwa Agus dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Untuk diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Agus dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) lalu pukul 16.00 Wita di SD Negeri 4 Penarukan. Polisi menyebut, pria yang bekerja sebagai satpam bank itu nekat mencuri karena terlilit utang akibat kecanduan judi online (judol). Aksi pencurian tersebut terekam dalam kamera CCTV.

Kejadian pencurian ini kali pertama diketahui oleh petugas kebersihan. Saat itu petugas mendapati lantai ruangan sangat kotor dan mendapati plafon atap dalam kondisi jebol. Setelah dicek, rupanya satu buah laptop merek Asus Vivobook lenyap dari tempat penyimpanan di kantor sekolah. Belakangan, Agus ditangkap selang tiga hari kemudian.7 mzk
Read Entire Article