ARTICLE AD BOX
Penganugerahan Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar Kamis (9/1) di Gedung Ksirarnawa Art Center.
Sebelum ditetapkan menjadi desa percontohan anti korupsi, desa-desa ini dinilai oleh tim Provinsi Bali. Ada lima fokus utama yang harus dipenuhi desa anti korupsi. Diantaranya penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal. Program Desa Percontohan Anti Korupsi telah diinisiasi sejak tahun 2021. Hingga kini, telah dibentuk 176 Desa Percontohan di seluruh Indonesia.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Kubutambahan dan desa-desa lainnya di Bali. Menurutnya, desa yang sudah ditetapkan menjadi percontohan ini menunjukkan integritas, tata kelola desa yang berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi.
“Saya juga mengapresiasi di Indonesia hanya Provinsi Bali yang seluruh desa percontohan yang diajukan, dinyatakan layak hingga dikukuhkan hari ini,” terang Kumbul.
Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dalam sambutannya terus mengingatkan agar semangat antikorupsi ini terus dijaga. Desa yang telah dikukuhkan, diharapkan dapat terus berdedikasi terhadap pencegahan korupsi.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami berharap desa-desa ini bisa menjadi teladan bagi desa-desa lainnya, baik di Bali maupun secara nasional,” terang Mahendra Jaya.
Selain Desa Kubutambahan, desa lain yang juga dikukuhkan menjadi desa percontohan anti korupsi yakni Desa Punggul di Kabupaten Badung, Desa Awan, di Kabupaten Bangli, Desa Peliatan di Kabupaten Gianyar, Desa Ekasari di Kabupaten Jembrana, Desa Nyuh Tebel di Kabupaten Karangasem, Desa Aan di Kabupaten Klungkung, Desa Gubug di Kabupaten Tabanan dan Desa Tegal Harum di Kota Denpasar.
Sementara itu, Perbekel Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana dikonfirmasi melalui saluran telepon, sebelum ditetapkan menjadi Desa Percontohan Antikorupsi tidak banyak hal yang dilakukan. Pemerintah Desa, menurutnya hanya melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program kerja sesuai dengan aturan dan kenyataan yang ada.
Buleleng sebelumnya mengajukan tiga desa yang sudah berproses di tingkat kabupaten untuk dinilai oleh tim provinsi. Selain Desa Kubutambahan juga ada Desa Baktiseraga di Kecamatan Buleleng dan Desa Umeanyar di Kecamatan Seririt. Dari penilaian, Desa Kubutambahan yang mendapatkan nilai paling tinggi sehingga menjadi perwakilan Buleleng di tingkat Provinsi.
“Penilaiannya sejak November 2024 lalu. Setelah ditetapkan menjadi Desa Percontohan Antikorupsi tentu kami tetap menjaga Pemdes mengikuti regulasi dan terus mensosialisasikan gerakan anti korupsi ke banjar hingga masyarakat. Terutama pengelolaan APBDes yang transparan setiap ada rapat, musdes kami tetap sosialisasikan kembali,” terang Pariadnyana.7 k23