Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_3e6bf994149aa9d606ce84ee3d218d61, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Mari Bijak Berdigitalisasi Keagamaan! - Kabar Indo

Mari Bijak Berdigitalisasi Keagamaan!

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
‘’Karebna tidak tertutup kemungkinan, unggahan-unggahan  di media soail memicu persepsi berbeda hingga kegamangan pemahaman,” ujarnya, Rabu(8/1).

Misalnya, lanjut dia, tentang pemahaman salah timpal,  manak salah, dan lainnya. “Itu semua sudah ada keputusan sulinggih,” ujarnya. Manak salah, dulu ditujukan kepada pasangan yang melahirkan kembar buncing (laki-perempuan). “Kalau zaman lampau itu seperti dikucilkan. Sekarang tidak boleh lagi. Karena tidak ada yang namanya salah melahirkan anak,” ujarnya.

Demikian juga kasus salah timpal, orang ketahuan melakukan  tindak asusila berhubungan dengan hewan, karena dinilai menyebabkan cemer (kotor). “Kalau zaman dulu, baik orang maupun hewan dicemplungkan ke laut. Jelas itu melanggar HAM. Karena itu, sekarang ini cukup hewan yang dicemplungkan, sedang orangnya diupacarai seperti diprayascita,” terangnya.

Karena itulah, Sukra mewanti-wanti agar merujuk keputusan sulinggih, dalam pengertian keputusan lembaganya yakni hasil paruman sulinggih terhadap informasi-informasi terkait keagamaan diera digitalisasi. “Itu yang jadi rujukan,” tunjuk tokoh asal Kota Bangli ini.

PHDI sendiri, kata Sukra, turun memberikan petunjuk terkait hal tersebut. “Ya, apabila kita turun ke bawah tentu, kita mengingatkan hal itu,” terangnya. Harapannya, jangan sampai  krama bingung terutama akibat informasi-informasi yang tidak utuh.7k17
Read Entire Article