Warning: session_start(): open(/home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions/sess_8ec8c522f460df10273f0822acde8793, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarterkiniindo/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarterkiniindo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Setahun 1.155 Kasus Perceraian di Denpasar - Kabar Indo

Setahun 1.155 Kasus Perceraian di Denpasar

11 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Ini menjadi peringatan bagi pasangan suami istri di Kota Denpasar, terutama yang baru menikah. Kasus perceraian di Kota Denpasar tahun 2024 menembus 1.155 kasus. Pasangan menggugat cerai suami/ istri melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan alasan beragam mulai masalah ekonomi hingga rasa bosan.

Kepala PN Denpasar I Nyoman Wiguna, dalam acara Refleksi Kinerja 2024 di PN Denpasar pada Kamis (9/1) menyebutkan bahwa dari total 1.637 perkara perdata yang ditangani, kasus perceraian mendominasi dengan jumlah 1.155 kasus. “Perceraian masih menjadi yang terbanyak, disusul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebanyak 267 perkara, dan wanprestasi sebanyak 138 perkara,” ujar KPN Wiguna didampingi Wakil Ketua PN Denpasar Heriyanti.

Sementara Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa menambahkan gugatan cerai tidak hanya diajukan oleh pihak laki-laki, melainkan juga perempuan dalam jumlah yang hampir seimbang. Yang menarik, banyak perempuan kini berani mengajukan gugatan cerai, terutama saat merasa tidak ada lagi jalan keluar dalam pernikahan. “Sekarang perempuan pun cukup banyak yang berani mengajukan gugatan cerai. Perbandingannya 50 banding 50 lah (seimbang,red) dengan laki-laki,” kata Astawa.

Astawa mengungkapkan, alasan perceraian paling umum adalah masalah ekonomi, seperti kurangnya nafkah, dan perselisihan yang sering terjadi. Namun, ada pula alasan yang tidak biasa, seperti rasa bosan pada pasangan, khususnya di kalangan pasangan muda. “Contohnya, pasangan yang menikah masih muda, setelah tiga tahun si perempuan dikembalikan ke keluarganya. Saat kami tanya alasannya, orang tua sebagai saksi mengaku karena katanya salah satu sudah bosan,” ungkap Astawa.

Meski demikian, kata Astawa, tidak semua gugatan berakhir dengan perceraian. Beberapa kasus ditolak karena persyaratan formal tidak terpenuhi atau berhasil diselesaikan melalui mediasi. cr79
Read Entire Article